Smashed Pink Can

Rabu, 25 November 2015

Menelaah UU Koperasi No. 25 tahun 1992




Pengertian koperasi



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.



Prinsip koperasi


Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah



Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:


  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:


  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


Jenis Koperasi


Jenis Koperasi menurut fungsinya


  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
  • Koperasi penjualan/pemasaran
  • Koperasi produksi
  • Koperasi jasa


Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja


  • Koperasi Primer


Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.


  • Koperasi Sekunder


Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :


  • koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya


  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.


Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Keunggulan koperasi


Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.


Koperasi di Indonesia


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Menelaah Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, :


1.      Pasal 1 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Pengertian Koperasi


2.      Pasal 2 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Landasan, dan Asas Koperasi. Berdasarkan atas asas kekeluargaan.


3.      Pasal 3 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Tujuan Koperasi


4.      Pasal 4 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Fungsi dan Peran Koperasi


5.      Pasal 5 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Prinsip Koperasi. Salah satu prinsipnya, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.


6.      Pasal 6,7, dan 8 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Syarat Pembentukkan Koperasi


7.      Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Status Badan Hukum Koperasi


8.      Pasal 15 dan 16 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Bentuk dan Jenis Koperasi


9.      Pasal 17, 18, 19, dan 20 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Keanggotaan Koperasi


Fungsi dan peran koperasi Indonesia


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa


sumber :  https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar