Menelaah UU Koperasi No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang yang
dilaksanakan oleh orang-seorang yang bertujuan untuk mensejahterakan
kepantingan bersama. Koperasi di bentuk berlandaskan kegiatan berdasarkan
kegiatan ekonomi rakyat yang mengusung azas kekeluargaan.
Koperasi memiliki peran dan fungsi yang sangat penting,
terlebih di negara Indonesia. Hal itu di buktikan dengan adanya Undang-Undang
yang mengatur perkoperasian. Menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan fungsi dan peranan koperasi yaitu untuk mengembangkan potensi serta
kemampuan perekonomian masyarakat, berupaya untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat, memperkuat perekonomian rakyat, mengembangkan perkeonomian negara
dan meningkatkan kreativitas serta jiwa organisasi bagi pelajar Indonesia.
Agar lebih jelasnya, mari kita menelaah Undang-Undang
mengenai koperasi di Indonesia:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Thn 1992 membahas
perkoperasian sebagai berikut
ü
Pasal 1 :
Pada pasal yang pertama Undang-undang dibuat untuk menjelaskan pengertian
dari koperasi itu sendiri.
ü
Pasal 2 :
Pasal ke dua dari Undang-undang koperasi menelaskan tentang landasan dan azas
dibentuknya koperasi, yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang
dasar serta berazaskan kekeluargaan.
ü
Pasal 3 :
Pasal ketiga Undang-undang kopeasi berisikan tujuannya yaitu untuk
Mensejahterakan perekonomian para anggora masyarakat.
ü
Pasal 4 :
Untuk pasal yang ke empat dijelaskan mengenai fungsi koperasi sderta peran
koperasi di Indonesia.
ü
Pasal 5 :
Pasal lima ini menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dari koperasi.
ü
Pasal 6, 7 & 8 : Pada pasal-pasal ini undang-undang menjelaskan tentang
syarat
pembentukan koperasi di Indonesia.
ü
Pasal 9 – 14: Keenam pasal ini menjelaskan
tentang status badan hukum koperasi.
ü
Pasal 15
& 16 : Menjelaskan
mengenai bentuk-bentuk serta jenis dari koperasi.
ü
Pasal 17-20 : Menjelaskan mengenai peraturan
keanggotaan untuk koperasi.
ü
Pasal 21 :
Pasal 21 berisikan perangkat organisasi secara umum.
ü
Pasal 22 - 28 :
Menjelaskan perangkat oraganisani mengenai rapat anggota-anggota.
ü
Pasa; 29-37 :
Kesembilan pasal ini menjelaska tentang perangkat oraganisasi koperasi
mengenai pengurus.
ü
Pasal 38-40: Pada pasal-pasal ini undang undang
koperasi masih menjelaskan mengenai
Perangkat anggota namun dalam sudut padang pengawas.
ü
Pasal 41 & 42 : Undang-undang menjelaskan tentang modal permodalan
koperasi.
ü
Pasal 43 & 44 : Menjelaskan tentang lapangan pekerjaan yang berkaitan dengan koperasi.
ü
Pasal 45 :
Pasal ini menjelaskan tentan SHU atau Sisa Hasil Usaha sebuah koperasi.
ü
Pasal 46-50 :
Pasal-pasal ini menjelaskan tentang tata cara pembubaran koperasi.
ü
Pasal 51-55 :
Berisikan tentang cara penyelesaian konflik yang teradi dalam koperasi.
ü
Pasal 56 :
Pada pasal ini khusus menjelaskan tentang penghabusan badan hukum koperasi.
ü
Pasal 57-59 :
Ketiga pasal ini menjelaskan tentang lembaga gerakan koperasi.
ü
Pasal 60-64 :
Pada pasal-pasal ini dijelaskan pembinaan koperasi.
ü
Pasal 65 :
Pasal ini di khususkan untuk mengatur peralihan sebuah koperasi.
ü
Pasal 66 & 67 : Menjelaskan mengenai ketentuan penutupan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar