Smashed Pink Can

Sabtu, 09 Januari 2016

FUNGSI KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG



Fungsi Koperasi di Negara Berkembang

Pada dasarnya fungsi koperasi adalah sebagai urat nadi dari perekonomian sebuah negara terlebih pada negara berkembang yang dapat di gunakan untuk menjaga kestabilan perekonomian negara tersebut dan mesejahterakan rakyat di sebuah negara.
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang, oleh karena itu peran dan fungsi koperasi sangatlah penting untuk negara Indonesia. Sebagaimana yang telah dituangkan dalam UUD 1945 sebagai berikut:
Menurut UU Pasal 4 No. 25 tahun 1992 fungsi koperasi di Indonesia adalah :
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.       Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar ats azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Berdasarkan Undang-undang tersebut kita dapat menyimpulkan betapa pentingnya koperasi di Indonesia. Koperasi-koperasi yang ada di Indonesia memiliki berbagai fungsi diantaranya sebagai pembangun dan pengembang kemampuan ekonomi anggota yang pada umumnya adalah masyarakat golongan menengah kebawah, sebagai sarana mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, mengajarkan kepada masyarakat untuk memperkokoh perekonomian sebagai dasar kuatan dan ketahanan nasional dalam bidang ekonomi, dan berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan azas kekeluargaan.
Selain negara Indonesia, India juga merupakan salah satu negara berkembang yang dapat dikatakan berhasil mengembangkan perkoperasian. Koperasi India awalnya didirikan pada tahun 1907, saat itu yang menjadi andalan India adalah koperasi peretnakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi. Fungsi koperasi di India tidak berbeda jauh dengan fungsi koperasi di negara lain termasuk Indonesia, yaitu sebagai sarana untuk menguatkan perekonomian negara dan meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat India itu sendiri. Ada sekitar 33 UU di India yang mengatur tentang perkoperasian, UU tersebut di adopsi dari UU koperasi negara-negara di  Amerika, Afrika & Asia termasuk Indonesia, terdapat beberapa UU yang berisikan tentang fungsi koperasi di India.
http://ikhaandani.blogspot.co.id/2014/01/koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar