Fungsi Koperasi di Negara Berkembang
Pada dasarnya fungsi koperasi adalah sebagai urat nadi dari
perekonomian sebuah negara terlebih pada negara berkembang yang dapat di
gunakan untuk menjaga kestabilan perekonomian negara tersebut dan
mesejahterakan rakyat di sebuah negara.
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang, oleh
karena itu peran dan fungsi koperasi sangatlah penting untuk negara Indonesia.
Sebagaimana yang telah dituangkan dalam UUD 1945 sebagai berikut:
Menurut UU Pasal 4 No. 25 tahun 1992 fungsi koperasi di
Indonesia adalah :
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar ats azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Berdasarkan Undang-undang tersebut kita dapat menyimpulkan betapa
pentingnya koperasi di Indonesia. Koperasi-koperasi yang ada di Indonesia
memiliki berbagai fungsi diantaranya sebagai pembangun dan pengembang kemampuan
ekonomi anggota yang pada umumnya adalah masyarakat golongan menengah kebawah,
sebagai sarana mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, mengajarkan kepada
masyarakat untuk memperkokoh perekonomian sebagai dasar kuatan dan ketahanan nasional
dalam bidang ekonomi, dan berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian
nasional berdasarkan azas kekeluargaan.
Selain
negara Indonesia, India juga merupakan salah satu negara berkembang yang dapat
dikatakan berhasil mengembangkan perkoperasian. Koperasi India awalnya
didirikan pada tahun 1907, saat itu yang menjadi andalan India adalah koperasi
peretnakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi. Fungsi koperasi di India
tidak berbeda jauh dengan fungsi koperasi di negara lain termasuk Indonesia,
yaitu sebagai sarana untuk menguatkan perekonomian negara dan meningkatkan
kualitas perekonomian masyarakat India itu sendiri. Ada sekitar 33 UU di India
yang mengatur tentang perkoperasian, UU tersebut di adopsi dari UU koperasi
negara-negara di Amerika, Afrika &
Asia termasuk Indonesia, terdapat beberapa UU yang berisikan tentang fungsi
koperasi di India.
http://ikhaandani.blogspot.co.id/2014/01/koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar