Smashed Pink Can

Sabtu, 09 Januari 2016

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi terbentuk pada awal abad ke-20 yang umumnya merupakan hasil ketidak sengajaan rakyat Indonesia karena penderitaan dalam bidang ekonomi dan sosial yang timbul karena meningkatnya sistem kapitalis. Rakyat Indonesia yang memiliki tingkat perekonomian terbatas  dan beban ekonomi yang sama secara sepontan bersatu untuk menolong diri mereka sendiri dan sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja bernama Patih R.Aria Wiria. A yang berasal dari Purwokerto mendirikan sebuah Bank yang diperuntukan untuk para priyayi. Banyaknya priyayi yang terjerat hutang oleh para renternir dengan bunga yang sangat tinggi, membuat Ia terdorong untuk menolong dengan cara mendirikan koperasi kredit seperti di Negara Jerman. Setelah itu kegiatan tersebut dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode yang merupakan seorang asisten residen Belanda. Ketika  De Wolffvan pergi mengunjungi Jerman, ia menganjurkan untuk merubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada di Indonesia yang semula hanya diperuntukan untuk para priyayi dirubah menjadi Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian karena menurutnya bukan hanya golongan priyayi yang perlu di bantu tetapi juga para petani Indonesia yang juga menderita karena tekanan para pengijon. Ia pula lah yang menganjurkan untuk merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Selain itu ia juga mendirikan lumbung-lumbung di setiap desa guna menyimpan padi para petani sebagai simpanan pada musim paceklik. Lumbung tersebut juga di jadikan Koperasi Kredit Padi. Namun pada saat itu pemerintahan Belanda tidak menyetujui pembentukan semua bank dan koperasi tersebut. Lalu pemerintahan Belanda mebentuk lumbung-lumbung desa, bank-bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang pada saat ini menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Karena perkembangan koperasi dikalangan masyarakat semakin meningkat, Pemerintah Belanda merasa khawatir dan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkoperasian. Pertama, pemerintahan Belanda menerbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Thn 1915, kedua pemerintahan Belanda mengeluarkan peratuan No. 91 Tahun 1927 yang berisi tentang peraturan perkumpulan koperasi bagi golongan pribumi. Kemudian pada tahun 1993 pemerintahan Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-perkumpukan Koperasi No.21. Namun peraturan Thn 1933 hanya berlaku untuk golongan yang tunduk pada ketentuan hukum barat.
Ketika tahun 1908, Budi Utomo memberikan peranan untuk perkoperasian Indonesia dengan memperbaiki sistem perkoperasian guna memperbaiki kehdupan rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan perkonomian pengusaha kelas bawah atau pribumi. Pada tahun 1929, berdirilah Partai Nasional Indonesia yang membantu penyebarluasan semangat berkoperasi. Namun, ketika tahun 1933 dikeluarkan UU yang hampir serupa dengan UU No.431 yang membuat usaha koperasi mati suri untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang mulai memasuki Indonesia dan Jepang membentuk koperasi kumiyai untuk dapat mengambil hati bangsa Indonesia. Usaha jepang tersebut berjalan mulus, namun seiring berjalannya waktu, fungsi koperasi tersebut berubah derastis menjadi alat Jepang untuk mengeruk untung dari rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, koperasi Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertamanya di Tasikmalaya sekaligus ditetapkan sebagai hari Koperasi Nasional. Kongres tersebut juga membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia. Sejak saat itu perkoperasian Indonesia berkembang pesat hingga saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar