Smashed Pink Can

Sabtu, 09 Januari 2016

PERHITUNGAN SHU



CONTOH PERHITUNGAN SHU

Sebelum melakukan perhitungan SHU sebuah koperasi, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu SHU. Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa dari usaha sebuah kopeasi yang di peroleh setelah terpenuhinya kebutuhan anggota koperasi tersebut. Dalam Manajemen koperasi SHU seringkali diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan-pemasukan dikurangi dengan biaya-biaya total dalam satu periode atau satu tahun buku koperasi. Berikut adalah contoh dan contoh kasus perhitungan SHU sebuah koperasi:
Cadangan : 40 %
SHU koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
SHU Koperasi Kurnia setelah Pajak adalah Rp. 6.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.6.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.6.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.6.000.000,- = Rp. 300.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.6.000.000,- = Rp. 300.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.6.000.000,- = Rp. 300.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.6.000.000,- = Rp. 300.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp. 2.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah:
1) Di RAT ditentukan persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.2.400.000,-
= Rp. 1.680.000,-
X= 30% x Rp.2.400.000,-
= Rp. 720.000,-
2) Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU koperasi Dul. Dari data transaksi anggota diketahui Dul bertransaksi sebesar Rp. 60.000,- dengan simpanan Rp. 11.000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.60.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.8.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Dul = Rp. 60.000,- / Rp.60.000.000,- *Rp. 1.680.000,-
= Rp. 1.680,-
SHU KOPERASIMU Dul = Rp. 11.000,- / Rp.8.000.000,- *Rp. 720.000,-
= Rp.990,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar