1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan
tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih,
2005 dalam Alim dkk 2007).
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Tuntutan
akuntabilitas dan transparansi manajemen organisasi atas kinerja perusahaan
yang tercermin dalam laporan keuangan menjadi sangat wajib dilakuan oleh
perusahaan publik maupun privat. Laporan keuangan yang menjadi salah satu dasar
untuk pembuatan keputusan yang tepat oleh stakeholder mengakibatkan perlunya
pengawasan yang memadai oleh pihak independen atas kualitas dan kebenaran laporan
keuangan, dengan menunjuk auditor eksternal oleh komite audit perusahaan
bersangkutan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menilai kewajaran
laporan keuangan.
Publik atau
pengguna laporan keuangan mengharapkan adanya jaminan mutlak. Sedangkan menurut
auditor tanggung jawab yang mereka emban bukanlah jaminan mutlak tetapi jaminan
yang wajar. Tanggung jawab yang wajar ini maksudnya adalah auditor bukan
mencari kebenaran absolut, tetapi mencari data untuk meyakinkan khalayak
pengguna laporan keuangan. Sebagaimana, manajemen yang menyiapkan laporan
keuangan merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap terhadap isi yang
dilaporkan dalam laporan keuangan tersebut (Lutfillah, 2016).
Profesi akuntan
publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Guna menunjang
profesionalismenya sebagai akuntan publik maka dalam melaksanakan tugas
auditnya, auditor harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yakni standar umum, standar pekerjaan
lapangan, dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan
kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan
auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam
melaksanakan prosedur audit (Purnamasari, 2013).
Profesi akuntan
publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Guna menunjang
profesionalismenya sebagai akuntan publik maka dalam melaksanakan tugas
auditnya, auditor harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yakni standar umum, standar pekerjaan
lapangan, dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan
kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan
auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam
melaksanakan prosedur audit.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
- Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus
memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
- Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Indenpendensi Auditor
Independensi
merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik.
Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan
tidak memihak kepentingan siapapun, karena auditor tersebut melakukan
pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak
hanya pada manajemen dan pimpinan dalam instansi, namun juga kepada masyarakat
dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut.
Sikap mental
independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun independen
dalam penampilan (in appearance).
1. Independen dalam fakta adalah
independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas,
jujur, dan objektif dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa
auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan
pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar
pemberian independen dalam fakta atauindependen dalam kenyataan harus
memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya
2. Sedangkan independen dalam
penampilan adalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap entitas yang di audit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan
kliennya.
Auditor akan
dianggap tidak independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu
(misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan auditee yang dapat menimbulkan
kecurigaan bahwa auditor tersebut akan memihak atau tidak independen. Oleh
karena itu, auditor tidak hanya harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi
juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan
kebebasannya
Tanggung Jawab dan Fungsi
Auditor Independen
Tujuan audit
atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
memberikan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, hasil
usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan
tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, laporan keuangan yang disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan, menunjukkan adanya
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut
dalam periode sebelumnya.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber:
Kesimpulan:
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar