Smashed Pink Can

Sabtu, 09 Januari 2016

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi terbentuk pada awal abad ke-20 yang umumnya merupakan hasil ketidak sengajaan rakyat Indonesia karena penderitaan dalam bidang ekonomi dan sosial yang timbul karena meningkatnya sistem kapitalis. Rakyat Indonesia yang memiliki tingkat perekonomian terbatas  dan beban ekonomi yang sama secara sepontan bersatu untuk menolong diri mereka sendiri dan sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja bernama Patih R.Aria Wiria. A yang berasal dari Purwokerto mendirikan sebuah Bank yang diperuntukan untuk para priyayi. Banyaknya priyayi yang terjerat hutang oleh para renternir dengan bunga yang sangat tinggi, membuat Ia terdorong untuk menolong dengan cara mendirikan koperasi kredit seperti di Negara Jerman. Setelah itu kegiatan tersebut dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode yang merupakan seorang asisten residen Belanda. Ketika  De Wolffvan pergi mengunjungi Jerman, ia menganjurkan untuk merubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada di Indonesia yang semula hanya diperuntukan untuk para priyayi dirubah menjadi Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian karena menurutnya bukan hanya golongan priyayi yang perlu di bantu tetapi juga para petani Indonesia yang juga menderita karena tekanan para pengijon. Ia pula lah yang menganjurkan untuk merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Selain itu ia juga mendirikan lumbung-lumbung di setiap desa guna menyimpan padi para petani sebagai simpanan pada musim paceklik. Lumbung tersebut juga di jadikan Koperasi Kredit Padi. Namun pada saat itu pemerintahan Belanda tidak menyetujui pembentukan semua bank dan koperasi tersebut. Lalu pemerintahan Belanda mebentuk lumbung-lumbung desa, bank-bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang pada saat ini menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Karena perkembangan koperasi dikalangan masyarakat semakin meningkat, Pemerintah Belanda merasa khawatir dan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkoperasian. Pertama, pemerintahan Belanda menerbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Thn 1915, kedua pemerintahan Belanda mengeluarkan peratuan No. 91 Tahun 1927 yang berisi tentang peraturan perkumpulan koperasi bagi golongan pribumi. Kemudian pada tahun 1993 pemerintahan Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-perkumpukan Koperasi No.21. Namun peraturan Thn 1933 hanya berlaku untuk golongan yang tunduk pada ketentuan hukum barat.
Ketika tahun 1908, Budi Utomo memberikan peranan untuk perkoperasian Indonesia dengan memperbaiki sistem perkoperasian guna memperbaiki kehdupan rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan perkonomian pengusaha kelas bawah atau pribumi. Pada tahun 1929, berdirilah Partai Nasional Indonesia yang membantu penyebarluasan semangat berkoperasi. Namun, ketika tahun 1933 dikeluarkan UU yang hampir serupa dengan UU No.431 yang membuat usaha koperasi mati suri untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang mulai memasuki Indonesia dan Jepang membentuk koperasi kumiyai untuk dapat mengambil hati bangsa Indonesia. Usaha jepang tersebut berjalan mulus, namun seiring berjalannya waktu, fungsi koperasi tersebut berubah derastis menjadi alat Jepang untuk mengeruk untung dari rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, koperasi Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertamanya di Tasikmalaya sekaligus ditetapkan sebagai hari Koperasi Nasional. Kongres tersebut juga membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia. Sejak saat itu perkoperasian Indonesia berkembang pesat hingga saat ini.

REPORTASE KOPERASI



Reportase Koperasi


Office :  KJKS Berkah Madani
Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua - Depok
Telp. 021 –
8772 0325
Faks. 021 - 8772 0325
www.berkahmadani.co.id

1.      Bagaimana latar belakang terbentuknya koperasi ini ?
Lembaga Keuangan ini  adalah sebuah lembaga keuangan mikro yang beroperasi menggunakan prinsip Islam (Syariah). Fungsinya sendiri adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak sebaliknya.
Lembaga ini memiliki badan hukum, yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang didirikan pada 19 Oktober 2004 lalu yang jyga bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Pada awalnya anggota perndiri koperasi ini hanya berjumlah 35 orang, namun mereka memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
Meskipun telah berdiri sejak bulan Oktober 2004, namun KJKS Berkah Madani baru resmi beroperasi sejak tanggal 10 Februari 2005 atau 4 bulan setelahnya. Peresmian tersebuat dilakukan oleh Ir. Aburizal Bakrie dan Soegiharto yang menjabat sebagai Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani

2.      Setelah terbentuk, apa visi dan misi dari KJKS Berkah Madani ini sendiri ?
Untuk visi sendiri Berkah Madani merupaya untuk menjadi lembaga keuangan yang terbaik dan terdepan dalam memberi solusi atau jalan keluar perekonomian untuk kaum duafa khususnya, pengusaha mikro secara berkelanjutan dengan menggunakan prinsip fathona, amanah, shiddiq, serta tabligh.
Dan adapun misi dari Berkah Madani adalah:
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

3.      Beralih mengenai tujuan, apa tujuan sebenarnya pembentukkan Berkah Madani ?
Tujuan dari pembentukan KJKS Berkah Madani adalah agar dapat menjadi solusi intelektual dan finansial pada masyarakat yang berdasar pada prinsip syariah agar lebih memiliki makna dari hidup. Dengan itu Berkah Madani berharap agar para pengusaha mikro dan kecil yang khususnya anggota dari KJKS Berkanh Madani dapat merasakan keadialn dan kesejahteraan.

4.      Apa yang menjadi pebeda antara KJKS Berkah Madani dengan yang lain ?
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan kepada sekuruh karyawannya dengan masud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak semata-mata hanya mencari keuntungan tetapi juga untuk mendapat keberkahan. Adapun budaya-budara perusahaan tersebut adalah:
Ikhlas, setiap aktivitas yang dilakukan oleh para pekerja didasari niat keikhlasan untuk mendapatkan ridha Allah swt.
Cerdas, para pekerja harus bekerja secara profesional yang didukung dengan berbagai kemampuan seperti, people, process, system dan kempuan technology yang baik.
Kerja Keras, dalam melaksanakan pekerjaannya, para pekerja harus memiliki semangat yang tinggi dan juga etos kerja yang baik.
Kerja Tuntas, dalam melakukan pekerjaan, pekerja harus bersifat sistematin dan melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

5.      Bagaimanakah struktur pengurus di KJKS Berkah Madani?
Struktur kepengurusan pada KJKS Berkah Madani didasarkan oleh hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan pada RAT terakhir telah di putuskan struktur pengurusan sebagai berikut,
Badan Pengurus
Ø  Ketua umum :  Johan machrobi Prawira Negara
Ø  Sekretaris  :  Rinadi Nindiyawan
Ø  Bendahara : Yoke Paramita
Dewan Pengawas Syariah
Ø  Ketua : Arisson Hendry
Ø  nggota : Muhammad Haikal
Pengelola
Ø  Manager : Fahrudin Ali Ahmad
Ø  Administrasi & IT Support : Supriyanto
Ø  Teller :  Anik Andri Lestari
Account Officer
Ø  Fahrudin Ali Ahmad
Ø  Fachroji
Ø  Apih 
Ø  Rizki
6.      Jika pada umumnya koperasi memiliki produk pembiayaan, bagaimana dengan KJKS Berkah Madani sendiri ?
Seperti umumnya sebuah koperasi, koperasi Berkah Mandiri juga memilikia produk pemiayaan, broduk pembiayaan yang di sediakan oleh Berkah Madani diantaranya:
A.      MURABAHAH (Jual Beli)
Produk pemiayaan murabahah adalah pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian barang, baik berupa modal, bahan baku, pesediaan barang, alat produksi atau kebutuhan barang konsumtif. Berkah Mandiri menerima pembayaran baik secara tunai maupun kredit.
Pada jual beli ini, setiap nasabaik memiliki hal untuk mengetahui besar harga pokok barang dan marjin keuntungan yang di dapatkan oleh KJKS.
a.      Pembiayaan Mudharabah
Pengertian pembiayaan Murabahah adalah sebuah pola pembiayaan yang diberikan, dimakan sang pemilik modal adalah KJKS Berkah Madani dan sang nasabah adalah pengelola modal.
Pembiayaan ini juda dikenal dengan pembiayaan bagi hasil. Hasil yang dipeoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi dua antara pemilik modal dan pengelola modal sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
B.      PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Pembiayaan ini  adalah pola kerjasama yang dilakukan oleh KJKS Berkah Madani dengan mitra usaha dalam proyek/aktifitas usaha, dimana semua pihak yang ikut terlibat berkontribusi dalam permodalan atau pengelolaan usaha.
Pembagian hasil dari usaha yang dilakukan kemudian dibagikan pada seluruh  pihak yang ikut terlibat sesuai kesepakatan yang dibuat.
C.      IJAROH (sewa)
Merupakan pembiayaan dimana Berkah Madani sebagai pemilik modal menyewakan suatu barang atau jasa kepada nasabah dengan sejumlah imbalan.
a.      Manfaat pembiayaan Ijaroh:
1.      Dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, kendaraan, tenaga kerja dll
2.      Dapat juga digunakan untuk kepentingan sekolah, kesehatan dan jasa lain lain.
7.      Selain produk pembiayaan, adalah produk lain yang ditawarkan oleh KJKS Berkah Mandiri?
Selain produk pembiayaan tentu saja KJKS Berkah Mandiri memiliki tawaran lain untuk bara nasabahnya, yaitu produk inventasi. Produk investasi yang ditawarkan oleh KJKAS Berkah Mandiri dapat dikatakan sangat beragam, yaitu:
A.      Tabungan Berkah Hasil, tabungan ini di khususkan untuk individu, dengan keuntungan mendapatkan bagi hasil setiap bukan yang halal dan menguntungkan.
B.      Tabungan Berkah Qurban, tabungan ini dubuat untuk kepentngan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha.
C.      Tabungan Berkah Amanah, adalah tabungan yang diperuntukan kepada organisani arau lembaga.
D.     Tabungan Berkah Fitri, tidak berbeda jauh dengan Tabungan Berkah Qurban, tabungan ini di khususkan untuk persiapan dana menghadapi hari raya lebaran, atau Idul Fitri.
E.      Tabugan Berkah Siswa, seperti namnya, tabungan ini dibuat senga untuk memenuhi kebutuhan para siswa ataupun mahasiswa.
F.       Tabungan Berkah Walimah, adalah tabungan persiapan dana untuk pernikahan.
G.     Tabungan Haji/Umrah Berkah Talbiyah, merupakan tabungan yang dibuat untuk keperluan dana ibadah Haji dan Umrah.
H.     Investasi Berjangka Berkah Invest, merupakan simpanan berjangka yang bersifat halal, aman dan menguntungkan. Pada investasi ini nasabah diberikan keleluasaan pemilihan jangka waktu investasi sesuai keinginan dan jangka waktu tersebut dapat di perpanjang secara otomatis. Denga ketentuan, investasi minimal sebesar Rp. 1.000.000,-
 Sumber : KJKS Berkah Mandiri, Depok

MENELAAH UNDANG-UNDANG KOPERASI NO 25 TAHUN 1992



Menelaah UU Koperasi No. 25 Tahun 1992

Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang yang dilaksanakan oleh orang-seorang yang bertujuan untuk mensejahterakan kepantingan bersama. Koperasi di bentuk berlandaskan kegiatan berdasarkan kegiatan ekonomi rakyat yang mengusung azas kekeluargaan.
Koperasi memiliki peran dan fungsi yang sangat penting, terlebih di negara Indonesia. Hal itu di buktikan dengan adanya Undang-Undang yang mengatur perkoperasian. Menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan fungsi dan peranan koperasi yaitu untuk mengembangkan potensi serta kemampuan perekonomian masyarakat, berupaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperkuat perekonomian rakyat, mengembangkan perkeonomian negara dan meningkatkan kreativitas serta jiwa organisasi bagi pelajar Indonesia.
Agar lebih jelasnya, mari kita menelaah Undang-Undang mengenai koperasi di Indonesia:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Thn 1992 membahas perkoperasian sebagai berikut

ü  Pasal 1         : Pada pasal yang pertama Undang-undang dibuat untuk menjelaskan pengertian
dari koperasi itu sendiri.
ü  Pasal 2         : Pasal ke dua dari Undang-undang koperasi menelaskan tentang landasan dan azas
dibentuknya koperasi, yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar serta berazaskan kekeluargaan.
ü  Pasal 3         : Pasal ketiga Undang-undang kopeasi berisikan tujuannya yaitu untuk
Mensejahterakan perekonomian para anggora masyarakat.
ü  Pasal 4         : Untuk pasal yang ke empat dijelaskan mengenai fungsi koperasi sderta peran
koperasi di Indonesia.
ü  Pasal 5         : Pasal lima ini menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dari koperasi.
ü  Pasal 6, 7 & 8             : Pada pasal-pasal ini undang-undang menjelaskan tentang syarat
pembentukan koperasi di Indonesia.
ü  Pasal 9 – 14: Keenam pasal ini menjelaskan tentang status badan hukum koperasi.
ü  Pasal 15  & 16            : Menjelaskan mengenai bentuk-bentuk serta jenis dari koperasi.
ü  Pasal 17-20 : Menjelaskan mengenai peraturan keanggotaan untuk koperasi.
ü  Pasal 21       : Pasal 21 berisikan perangkat organisasi secara umum.
ü  Pasal 22 - 28              : Menjelaskan perangkat oraganisani mengenai rapat anggota-anggota.
ü  Pasa; 29-37                : Kesembilan pasal ini menjelaska tentang perangkat oraganisasi koperasi
mengenai pengurus.
ü  Pasal 38-40: Pada pasal-pasal ini undang undang koperasi masih menjelaskan mengenai
Perangkat anggota namun dalam sudut padang pengawas.
ü  Pasal 41 & 42             : Undang-undang menjelaskan tentang modal permodalan koperasi.
ü  Pasal 43 & 44             : Menjelaskan tentang lapangan  pekerjaan yang berkaitan dengan koperasi.
ü  Pasal 45       : Pasal ini menjelaskan tentan SHU atau Sisa Hasil Usaha sebuah koperasi.
ü  Pasal 46-50                : Pasal-pasal ini menjelaskan tentang tata cara pembubaran koperasi.
ü  Pasal 51-55                : Berisikan tentang cara penyelesaian konflik yang teradi dalam koperasi.
ü  Pasal 56       : Pada pasal ini khusus menjelaskan tentang penghabusan badan hukum koperasi.
ü  Pasal 57-59                : Ketiga pasal ini menjelaskan tentang lembaga gerakan koperasi.
ü  Pasal 60-64                : Pada pasal-pasal ini dijelaskan pembinaan koperasi.
ü  Pasal 65       : Pasal ini di khususkan untuk mengatur peralihan sebuah koperasi.
ü  Pasal 66 & 67             : Menjelaskan mengenai ketentuan penutupan koperasi.


                http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm